Ketua penyelenggara UPA FH Uniska, Huzaimah Al Ansori saat menandatangani berita acara kerjasama. (Ist).
Adapun syaratnya untuk ikut Ujian Profesi Advokat (UPA) ini syarat wajib punya sertifikat PendidIkan Profesi Advokat (PKPA). "Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini menjadi syarat wajib. Tanpa sertifikat PKPA maka tidak tidak bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat", tambah Huzaimah.
Usai ujian nanti kalau lulus dapat sertifikat UPA. Sertifikat PKPA dan UPA bisa dijadikan sebagai syarat untuk magang 2 tahun, setelah itu bisa daftar Pelantikan dan penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sementara dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, mengatakan, bahwa FH Uniska sudah 15 Tahun bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi.
" Hari ini Ujian Profesi Advokat kita penyediakan tempat saja karena panitianya langsung DPD Peradi Kediri sebagai observernya dan panitia pengawasnya langsung dari outsourcing pihak ketiga,"ucapnya
Sedangkan, Basuki Rahmadi Ketua DPC Peradi Kediri, menambahkan, bahwa kerja sama Peradi dan Fakultas Hukum Uniska ini sudah lakukan sejak tahun 2009 hingga sekarang.
"Selain UPA, kerjasama antara DPC Peradi Kediri dan Uniska serra Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, juga mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),"ucap Basuki. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




